Kominfo Akan Tegur PSE yang Tak Mendaftar OSS RBA, Banyak Aplikasi Bisa Terblokir

19 Juli 2022, 19:06 WIB
Kominfo Tegaskan Google Hingga Twitter Untuk Lakukan PSE /logo PSE

TABANAN BALI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melayangkan teguran dan denda terlebih dahulu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika tak mendaftar ke sistem OSS RBA.

Dikutip dari Antara News, teguran dan denda tersebut bagi PSE yang tidak mendaftar ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.

Pihak Kominfo juga menjelaskan bahwa ada tiga tahapan buat PSE yang tak mendaftar sampai 20 Juli yakni teguran, denda, bahkan pemblokiran.

Baca Juga: Pesawat T50i Golden Eagle Jatuh di Blora, Pilot Dinyatakan Gugur, TNI AU Lakukan Evakuasi

"Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Samuel melanjutkan, Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir.

"Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," ujar Semuel.

Baca Juga: Persebaya Harus Berbenah Menyambut Liga 1 Musim 2022, 2023, Meski Tekuk PSIM

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

"Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," imbuhnya.

Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA.

Baca Juga: Persib Arungi Liga 1 Tanpa Ciro Alves, Striker Asal Brazil Masih Butuh Waktu Pulih

"Kita tegas dan ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan," kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market.

"Sekali lagi, untuk tahu layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus pakai bahasa Indonesia supaya masyarakat bisa mengerti. Banyak hal yang harus dipatuhi," tegasnya.

Baca Juga: LIB Ungkap Jam Tayang Liga 1 Musim 2022,2023 Jauh Berbeda dari Sebelumnya

Selain itu, pendaftaran tersebut juga guna menerapkan patuh pajak bagi PSE luar maupun dalam negeri.

"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," lanjutnya.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan: 

Baca Juga: Link Streaming Nonton Arema FC Vs Borneo FC Final Piala Presiden 2022 Leg Pertama Malam Ini

1.Layanan transaksi baik jasa maupun barang

2.Layanan keuangan

3.Layanan komunikasi

4.Layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film

5.Layanan mesin pencari

6.Layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran.

Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler