Penyebab Partai Ummat Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Simak Alasan KPU Sesuai Hasil Verifikasi Parpol

15 Desember 2022, 11:12 WIB
Logo Partai Ummat /

TABANAN BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) mengikuti Pemilu 2024 kecuali Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos verifikasi factual.

Penetapan ke 17 Parpol peserta Pemilu 2024 itu ditetapkan di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.

Dan setelah melakukan verifikasi menyeluruh, KPU memutuskan jika hanya 17 Parpol yang berhak ikut sebagai peserta pemilu 2024, kecuali Partai Ummat.

Baca Juga: Legenda Brazil 'Ronaldo' Lebih Dukung Prancis Ketimbang Argentina Meski Ingin Maroko Menang

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta kemarin.

Lantas apa penyebab Partai Ummat tidak lolos verifikasi KPU sehingga otomatis gugur sebagai peserta Pemilu 2024 nanti.

Menurut KPU, pihaknya telah melakukan verifikasi mulai tingkat pusat hingga daerah dan menemukan sejumlah data di lapangan.

Baca Juga: Prancis Vs Argentina Final Piala Dunia 2022 Qatar, Messi Punya Pemain Ini Sebagai Partner Andalan Lini Depan

Hasilnya, Partai Ummat diputuskan tidak memenuhi syarat verifikasi Parpol secara factual meski semua jajaran pengurusnya sudah melakukan upaya kelengkapan verifikasi tersebut.

KPU memutuskan jika Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi factual di dua wilayah yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

“Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut),” jelas KPU.

Dalam kesempatan sama, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Pendukung Maroko Sedih Sekaligus Bangga, Prancis Melenggang ke Final Piala Dunia 2022

Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Menyikapi KPU tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat menegaskan akan melakukan gugat kepada KPU karena data yang disampaikan KPU tidak sesuai fakta sebenarnya.

Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada KPU karena ada dugaan data Partai Ummat diberikan ke partai yang lain.

Baca Juga: Koster Dinilai Layak Gubernur Bali Dua Periode, PDIP Tabanan Suarakan Dukungan

"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.

Berikut ini daftar parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
    2. Partai Bulan Bintang (PBB)
    3. Partai Buruh
    4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    5. Partai Demokrat
    6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
    8. Partai Gerindra
    9. Partai Golongan Karya (Golkar)
    10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    14. Partai NasDem
    15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Baca Juga: Prancis Vs Argentina Final Piala Dunia 2022 Qatar, Messi Punya Pemain Ini Sebagai Partner Andalan Lini Depan

Demikian penyebab Partai Ummat tidak lolos verifikasi sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. ***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler