PN Jakpus Kembali Tolak Gugutan Kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang, KSP Moeldoko Kalah Telak

- 17 Mei 2021, 23:24 WIB
Partai Demokrat
Partai Demokrat /Pikiran-Rakyat.com/

TABANANBALI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum Kubu KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Partai untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Baca Juga: Palestina Mencekam 10.000 Warga Sipil Mengungsi, Lima Kepala Negara Bertemu Desak PBB Hentikan Agresi Israel

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir menyatakan sangat menjunjung tinggi putusan hakim PN Jakpus.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ucapnya.

Dengan demikian, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham. Serta adanya 3 kali penolakan Gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Johni Allen di PN Jakpus.

Baca Juga: Edan Anak Bunuh Ayah Kandungnya Dalam Kondisi Mabuk Gunakan Sabit dan Kapak

Maka saat ini Kubu KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4. Ini membuktikan bahwa berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” jelasnya, Senin 21 Mei 2021.

Berdasarkan pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah di sahkan oleh Menkumham.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x