PN Jakpus Kembali Tolak Gugutan Kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang, KSP Moeldoko Kalah Telak

- 17 Mei 2021, 23:24 WIB
Partai Demokrat
Partai Demokrat /Pikiran-Rakyat.com/

Baca Juga: Durhaka dan Sadis, Seorang Anak di Buleleng Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya

Dalam amar putusan perkara nomor 167 tersebut menyatakan pertama mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. dan terakhir menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu Muhajir juga menegaskan, selain 3 gugatan pihak KLB Deli Serdang yang telah di tolak PN Jakpus. Sampai saat ini pihak AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang saat ini masih berjalan di PN Jakpus.

Dimana pihak AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Pelaku-pelaku Pencurian Raden Saleh 'Terungkap'. Cek Daftarnya Ada Iqbaal Ramadhan!

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah post truth politik. Yakni propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Dan bila kita cermati hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” terangnya.

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat. Diantaranya Jhonni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo dan Aswin Ali Nasution.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah