Jangan Coba-Coba Palsukan Hasil Test Covid-19, Sanksi Pidana Menanti

- 20 Mei 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi: Pemeriksaan Rapid Test oleh Satgas Covid-19
Ilustrasi: Pemeriksaan Rapid Test oleh Satgas Covid-19 /- Foto: instagram @puskesmasparigi

TABANANBALI.COM - Tes Covid-19 memang sangat diperlukan saat ini bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri dan keluar negeri. Seperti surat keterangan hasil rapid test, swab PCR negatif, maupun GeNose.

Banyak masyarakat yang kini menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19.

Baca Juga: Tanpa Surat Rapid Test, Rombongan Pemudik Lolos Pemeriksaan Gilimanuk Masuk Bali

Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.

Seperti kutip dalam TribataNews Polri. Jika berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun akan dikenakan kepada membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut.

Baca Juga: Pekan 38 Liga Inggris Jadi Laga Final Untuk 3 Klub Besar. Apakah Chelsea akan terdepak?

Pembuat atau yang membikin atau yang memalsukan, dan juga bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu tersebut, dan akibat perbuatannya mendatangkan kerugian.

Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.

Baca Juga: Siswa SMA Bengkulu Tengah Sudah Minta Maaf Hina Palestina, Malah Dikeluarkan dari Sekolah

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah