TABANANBALI.COM – Kasus Covid19 saat ini dikatakan kembali melonjak. Hal ini membuat beberapa wilayah kembali ke zona merah.
Atas kondisi tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membuat sebuah aturan baru terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan yang ia buat tersebut merupakan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ungkap Masa Depannya di Juventus. Ini Kata Superstar Portugal
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa akan ada kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang akan dihentikan sementara waktu karena Covid-19.
Baca Juga: Kapolri Intruksikan Cegah Premanisme di Kawasan Pelabuhan
Kegiatan keagamaan yang dihentikan di rumah ibadah dilakukan pada daerah dengan zona merah dan oranye Covid-19.
Pemantauan aktivitas pembatasan kegiatan keagamaan diminta dilakukan juga oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
Baca Juga: Seniman Bali Diminta Sebarkan Informasi Humor Segar ke Masyarakat