TABANAN BALI – Setelah menjalani persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa yakni 6 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Penampakan Desain Konstruksi Tol Gilimanuk-Mengwi, Didalam Tol Ada Jalur Khusus Bagi Pesepada
Pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua Khadwanto di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Hakim menilai Habib Rizieq terbukti bersalah terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hasil swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat.com
Sesuai amar putusan, Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Bali Perketat Pintu Masuk Udara dan Darat