TABANAN BALI - Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang penumpang untuk naik kapal laut jika memilki gejala Covid-19.
Kabijkan ini tetap diberlakukan meski calon penumpang telah memiliki surat keterangan RT PCR Tes dan Rapid Tes Antigen negatif.
Sebagai gantinya, penumpang diwajibkan untuk melakukan test diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Puluhan Pekerja China Tiba di Bandara Hasanuddin Makassar
Dikutip dari Seputartangsel.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, (Hubla) Kemenhub, R Agus H Purnomo menegaskan kebijakan tersebut bahkan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021.
"Walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tegas Agus.
Baca Juga: Ungkapan Terakhir Jane Shalimar di Istagram ‘Happy Birthday Sayang’ Jadi Misteri
Aturan yang terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini, diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Ya, ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini," tegas Agus.
Tujuan dari pengetatan tersebut, untuk meningkatkan pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.