Miliki Gejala Covid-19, Kemenhub Larang Penumpang Naik Kapal Laut

- 4 Juli 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi aturan penumpang kapal laut di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Ilustrasi aturan penumpang kapal laut di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. /FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc./

TABANAN BALI - Ditengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang penumpang untuk naik kapal laut jika memilki gejala Covid-19.

Kabijkan ini tetap diberlakukan meski calon penumpang telah memiliki surat keterangan  RT PCR Tes dan Rapid Tes Antigen negatif.  

Sebagai gantinya, penumpang diwajibkan untuk melakukan test diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Puluhan Pekerja China Tiba di Bandara Hasanuddin Makassar

Dikutip dari Seputartangsel.com  dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  Direktur Jenderal Perhubungan Laut, (Hubla) Kemenhub,  R Agus H Purnomo menegaskan kebijakan tersebut bahkan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021.

"Walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tegas Agus.

Baca Juga: Ungkapan Terakhir Jane Shalimar di Istagram ‘Happy Birthday Sayang’ Jadi Misteri  

Aturan yang terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini, diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Ya, ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini," tegas Agus.

Tujuan dari pengetatan tersebut, untuk meningkatkan pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah