TABANANBALI – Masih ingatkah kita dengan vaksinasi Covid-19 yang resmi diluncurkan Presiden Jokowi di Istana Negara Februari lalu. Bahkan kala itu Presiden Jokowi menjadi orang yang pertama kali divaksin buatan Sinovac China.
Bahkan kala itu secara gamblang Presiden Jokowi menyebut dan berjanji kepada rakyatnya bahwa vaksin Covid-19 gratiskan kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa dipungut biaya sepersen pun.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji Besi, Nia dan Ardi Bakrie Bakal Jalani Rehabilitasi
“Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara. Dapat saya sampaikan bahwa vaksin covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” ungkap Jokowi dalam pidato pertama kali divaksin.
"Untuk itu saya instruksikan, dan saya perintahkan kepada seluruh jajaran kabinet, kementrian, lembaga dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021," tutup pidato Jokowi.
Akan tetapi setelah proses vaksinasi Covid-19 berjalan ditengah masyarakat sejak bulan Februari lalu hingga bulan Juli. Kenyataan di lapangan, malah Pemerintah melalui BUMN resmi menjual vaksin Covid-19 yang diperuntukkan untuk vaksin individu dan mandiri bagi masyarakat. penjualan vaksin berlaku Senin 12 Juli 2021.
Seperti dikutip dalam Pikiran-Rakyat.Com, Minggu 11 Juli 2021. Perihal penjualan vaksin tersebut juga dikuatkan surat yang dikelurakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan tariff vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diramal Denny Darko Usai Terjerat Kasus Narkoba
Tari vaksin pun beragam mulai dari harga Rp 321.660 per dosis. Sehingga jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis. Lalu ada tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis.