Barang Bukti Tilang Sampai Rumah Dalam 3 Hari, Layanan Sitarpos Hanya Bayar Rp7.000

- 13 Juli 2021, 17:10 WIB
tangkapan layar layanan e-tilang Kejari Tabanan
tangkapan layar layanan e-tilang Kejari Tabanan /dok. Kejari Tabanan

TABANAN BALI – Layanan Sistem Tilang Antar Pos atau Sitarpos telah diluncurkan Kejari Tabanan dan sudah melakukan MoU dengan Kantor Pos Tabanan.

Layanan pengantaran bukti tilang mencakup seluruh Bali dan juga luar Bali.

Berikut biaya yang diperlukan untuk menikmati layanan Sitarpos ini, Anda tak perlu keluar rumah;

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Pembagian Bantuan Beras Dari Pemerintah Mulai Dilakukan ke Masyarakat Lewat TNI dan Polri

-Rp7.000 Untuk Wilayah Tabanan

Untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut.

Anda Cukup dengan membayar biaya antar Rp 7.000 ditambah biaya administrasi Rp1,5000 untuk areal kota Tabanan dan sekitarnya.

-Rp8.000 Untuk Luar Tabanan

Biaya untuk pengiriman barang bukti tilang ke luar Tabanan hanya dengan membayar dan Rp 8.000 ditambah administrasi Rp1,500 biaya diluar kota Tabanan kecuali Buleleng.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah