TABANAN BALI – Layanan Sistem Tilang Antar Pos atau Sitarpos telah diluncurkan Kejari Tabanan dan sudah melakukan MoU dengan Kantor Pos Tabanan.
Layanan pengantaran bukti tilang mencakup seluruh Bali dan juga luar Bali.
Berikut biaya yang diperlukan untuk menikmati layanan Sitarpos ini, Anda tak perlu keluar rumah;
-Rp7.000 Untuk Wilayah Tabanan
Untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut.
Anda Cukup dengan membayar biaya antar Rp 7.000 ditambah biaya administrasi Rp1,5000 untuk areal kota Tabanan dan sekitarnya.
-Rp8.000 Untuk Luar Tabanan
Biaya untuk pengiriman barang bukti tilang ke luar Tabanan hanya dengan membayar dan Rp 8.000 ditambah administrasi Rp1,500 biaya diluar kota Tabanan kecuali Buleleng.