TABANAN BALI - Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.
Kebijakan itu ditempuh usai pengumuman perpanjangan masa PPKM Darurat hingga akhir Julu 2021.
sejumlah bansos akan diberikan pemerintah kepada sejumlah penerima, salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Program BPUM pada 2021 memberikan peluang kepada para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta.
Awal Juli lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerima BLT UMKM akan ditambah lagi sebanyak 3 juta orang.
"Merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual pada 2 Juli 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 19 Juli 2021. Libra Jangan Hamburkan Uang, Stres Menghantui Sagitarius
Penerima bansos BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro pada bulan Juli-September 2021.