TABANANBALI – Sesuai dengan Jadwal pemilihan perbekel (Pilkel) di Tabanan jika tidak ada halangan rencana akan digelar pada bulan Oktober mendatang. Total ada sebanyak 22 desa di Tabanan akan mengikuti.
Tersisa tiga bulan lagi beberapa persiapan pilkel sudah mulai dilakukan. Salah satunya bagaimana soal aturan main dalam pilkel serentak nantinya yang akan dilaksanakan saat pandemi Covid-19.
Selain itu tahapan sosialisasi pun sudah dilakukan pada 16 Juni lalu kepada seluruh desa yang akan melaksanakan.
Soal aturan pilkel di DPRD Tabanan melakukan perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Bahkan DPRD Tabanan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera melakukan sosialisasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan aturan pelaksanaannya dan aturan atas perda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel sudah disepakati DPRD dan ditetapkan sebagai perda perubahan.
Adanya perda ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pilkel di 22 desa yang sedang difasilitasi di pemerintah provinsi Bali secara substansi mengatur soal ketentuan penerapan protokol kesehatan atau prokes. Sebagaimana ketentuan Permendagri 72 Tahun 2020.
“Kami pastikan pilkel serentak di Tabanan meski ditengah pandemi tetap dilakukan, karena perda sudah disahkan,” ungkapnya.