PRMN Ganti Sebutan Koruptor Jadi Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 10:05 WIB
PRMN mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat
PRMN mengganti kata koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat /Instagram/@pikiranrakyat

TABANAN BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama dikabarkan mengeluarkan kebijakan wacana baru dengan rencana mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi'.

Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK mengatakan, istilah penyintas porupsi tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Kebijakan KPK tersebut jelas menimbulkan kekecewaan yang menyebabkan banyak kontroversi dan kritik keras dari sebagian besar kalangan penggiat anti korupsi.

Baca Juga: Apakah Vaksin Termasuk Kewajibab Negara dan Agama? Buya Yahya Menjawab

Salah satunya Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), pihak pegiat anti korupsi yang menolak keras kebijakan wacana tersebut.

Seperti mengikuti jejak KPK istilah Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi 'Penyintas Korupsi', PRMN memutasi menjadi Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya yakni dengan kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," demikian tulis Pikiran Rakyat dalam unggahan Instagram @pikiranrakyat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 Agustus 2021: Nino Terbaring Buta, Chatrine Semakin Perhatian

Unggahan tersebut disampaikan oleh Agus Sulistriyono, selaku Chief Excecutive Officer (CEO) PRMN.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah