Anis Baswedan Diperiksa KPK, Dicecar 8 Pertanyaan terkait Pengadaan Rumah DP 0 Rupiah

- 21 September 2021, 18:46 WIB
Anis Baswedan Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Rumah DP 0 Rupiah
Anis Baswedan Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Rumah DP 0 Rupiah /Kolase foto Anis dan KPK /

TABANAN BALI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 September 2021.

Anis Baswedan diperiksa terkait pengadaan rumah DP 0 rupiah yang saat masih dalam penyidikan komisi anti raswah tersebut.

Usai diperiksa, Anis Baswedan mengaku dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 September 2021: Aldebaran Geram, Penyusup Masuk Rumah, Andin dan Reyna Terancam

"Jadi tadi alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," ungkap Anis di Gedung Merah Putih Jakarta.

Dilansir dari Pikiran Rakyat.com, Anis Baswedan menyebutkan bahwa penyidik KPK menanyakan sejumlah landasan program dan seputar peraturan yang ada di Jakarta.

Selain delapan pertanyaan ini, Anies Baswedan juga mengaku mendapatkan sembilan pertanyaan yang bersifat formil.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 September 2021: Aldebaran Ancam Felix, Rendy Disebut Pelaku Teror

Kehadirannya ke KPK, ia berharap keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat bermanfaat untuk proses penyidikan kasus pengadaan lahan Munjul yang sudah menyeret lima tersangka.

"Harapannya keterangan saya tadi bisa membantuk KPK menjalankan tugasnya," tuturnya kepada awak media.

Hanya saja Anies Baswedan tidak banyak berbicara mengenai substansial kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

Baca Juga: Koster Keluarkan SE, Kabupaten/Kota di Bali Boleh Gelar PTM Secara Terbatas

"Menyangkut substansi biar KPK menjelaskan, dari sisi kami mnejelaskan tentang apa yang jadi program," ucapnya.

Sebelumnya penyidik KPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dan pihak korporasi untuk mendalami kasus ini di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Plt. Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, dan Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari.

Ada lagi Ajeng Amelia, bagian keuangan PT Adonara Propertindo, Direktur PT. Embrio Andyas Geraldo, dan Anndika Satiharudi dari pihak swasta.

Baca Juga: Koster Keluarkan SE, Kabupaten/Kota di Bali Boleh Gelar PTM Secara Terbatas

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Edi Sumantri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di

Sementara Riyadi dikonfirmasi terkait dengan dilakukannya PMD oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sakit Gigi Tuntas Berkat Racikan Dua Bahan Alami ini, Silahkan Mencoba

Kemudian Senior Sri Lestari untuk dikonfirmasi terkait dengan kegiatan operasional di perusahaannya.

Sri juga dikonfirmasi dugaan adanya perintah khusus tersangka Yoory C Pinontoan untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Lalu Ajeng Amelia, Andyas Geraldo, dan Anndika, dikonfirmasi terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, Direktur Utama Perumda Saran Jaya Yoory C Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 21 September 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Hal Baik Sedang Menuju Anda

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 21 September 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Kelebihan Adalah Musuh Anda

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ada juga dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com berjudul, “Usai Diperiksa KPK, Anies Baswedan Sebut Dicecar 8 Pertanyaan Soal Pengadaan Rumah DP 0 Persen”. (Aldiro Syahrian-Pikiran Rakyat.com). ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah