Belum 2 Tahun Menjabat, Wabup KLU Tersangka Maling Uang Rakyat (Korupsi) Pembangunan IGD dan ICU RSUD

- 23 September 2021, 20:57 WIB
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan memberikan keterangan terkait dugaan kasus penjualan aset negara oleh Pemkab Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan memberikan keterangan terkait dugaan kasus penjualan aset negara oleh Pemkab Lombok Barat. / (ANTARA/Dhimas B.P.)

 

TABANAN BALI – Belum 2 tahun menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara sudah tersangkut masalah hukum. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU) DKF (Danny Karter Febrianto) kini harus berstatus tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi (maling uang rakyat) proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Paham Kelemahan dan Kekuatan Skuad Serdadu Tridatu, Widodo: Jangan Dianggap Remeh, Sudah Siapkan Strategi

Penetapan tersangka Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto tersebut diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Kamis 23 September 2021 melalui Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram.

Atas penetapan sebagai tersangka menambah daftar deretan panjang Bupati dan Wakil Bupati di Indonesia yang tersangkut kasus korupsi (maling uang rakyat).

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 September 2021: Aldebaran Geram Teror Susulan, Rendy Terekam Menuju Kamar Mama Rosa

Sepert dikutip Tabananbali.com dari Antara, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan bahwa Danny pada proyek ini berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant.

DKF sebagai konsultan pengawas, kata dia, timbul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 1,75 miliar.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Kebal Hukum, Sepupu Novel Baswedan Beri Penjelasan

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah