Azis Syamsuddin Pasrah Dijemput Paksa KPK, Sebelumnya Sempat Beri Alasan Isoman

- 24 September 2021, 22:38 WIB
Azis Syamsuddin saat sampai di Gedung Merah Putih KPK, usai dijemput paksa penyidik.
Azis Syamsuddin saat sampai di Gedung Merah Putih KPK, usai dijemput paksa penyidik. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

TABANAN BALI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin akhinya bisa pasrah setelah dijemput paksa Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Aziz Syamsuddin yang merupakan politisi Partai Golkar itu sempat berupaya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan isoman.

Aziz Syamsuddin tiba di gedung dwi warna sekitar puku 19.53 WIB pada Jumat, September 2021.

Baca Juga: Tersungkur dari Bali United (2-1), Ini Pengakuan Coach Widodo Soal Timnya

Dengan menggenakan pakaian batik coklat, Aziz Syamsuddin nampak dikawal ketat aparat kepolisian begitu tiba di gedung Antirasuah tersebut.

Hingga masuk kedalam gedung KPK, Aziz Syamsuddin belum memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media yang telah menunggunya sejak siang hari.

Sebelumnya Azis Syamsuddin bersurat kepada Ketua KPK Firli Bahuri, meminta agar penyidik menunda pemeriksaannya hingga 4 Oktober 2021 nanti.

Baca Juga: Bali United Pimpin Klasemen Sementara, Berkat 2 Gol Manis dari Kaki Spasojevic

"Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB," kata Azis Syamsuddin seperti dikutip Tabanan Bali dari Pikiran Rakyat.com.

Dalam permohonannya, Aziz Syamsuddin juga menyampaikan alasan dirinya meminta pemeriksaan tersebut ditunda hingga bulan depan.

Dia beralasan saat ini dirinya tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat terjangkit virus corona.

Baca Juga: Terseret Dugaan Suap Anggaran DAK Lampung Tengah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka

"Hal ini saya lakukan demi mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang positif Corona Virus Dan juga mencegah penyebaran mata rantai corona virus," ungkapnya.

Meski berharap permohonannya akan dikabulkan, namun KPK sendiri tetap memaksa Aziz Syamsuddin untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah tahun 2017 lalu. ***

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x