TABANAN BALI – Tiada habisnya masalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Kali ini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dengan dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Ikatan Cinta 24 September 2021: Irvan dan Nino Bertemu, Masalah Aldebaran Bertambah
Kendati Azis Syamsuddin sudah menjadi tersangka, sayangnya justru ia meminta pihak KPK untuk menunda pemeriksaan. Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran terkonfirmasi Covid-19.
Bahkan Azis Syamsuddin sudah melayangkan surat pada Ketua KPK Firli Bahuri, dan menyatakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19.
Baca Juga: Rekan Suster Gabriella Meilani, Kristina Sampe Ungkap Keganasan KKB Lamek Taplo
Disisi lain KPK sejatinya telah menjadwal pemeriksaan kepada Wakil Ketua DPR RI ini. Dengan agenda pemeriksaan bulan Oktober 2021 mendatang.
"Saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB," kata Azis Syamsuddin melalui surat yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 24 September 2021 seperti dikutip Tabananbali.com.
Baca Juga: Anis Baswedan Dikabarkan Tersangka Penyelewengan Dana Perusahaan Miras Rp100 Milyar, Cek Faktanya
Sementara pantuan awak media di Gedung Merah Putih Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa. Dia tiba sekitar pukul 19.53 WIB.