TABANAN BALI – Tersangka dugaan suap, Aziz Syamsuddin akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih (KPK).
Aziz Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu keluar sekitar pukul 00.25 WIB dengan menggenakan rompi orange dan tangan diborgol.
Dengan begitu, Aziz Syamsuddin berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Pasrah Dijemput Paksa KPK, Sebelumnya Sempat Beri Alasan Isoman
Dikutip dari Pikiran Pikiran Rakyat.com, Aziz Syamsuddin sebelumnya diperiksa selama 4 jam pada Jumat 24 September2021.
Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK di rumahnya setelah sebelumnya berupaya meminta keringanan penundaan pemeriksaan karena alasan sedang menjalani isoman.
Wakil Ketua Umum Kader Partai Golongan Karya (Golkar) ini nampak memasuki ruang kedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian.
Baca Juga: Tersungkur dari Bali United (2-1), Ini Pengakuan Coach Widodo Soal Timnya
Dengan demikian, sejak keluarnya dari ruangan penyidik KPK, Aziz Syamsuddin akan menempati kamar tahanan KPK sejak dinihari tadi.