Luhut Bantah Tudingan Haris Azhar Terlibat Bisnis Tambang di Papua: Siap Buka Data di Pengadilan 

- 27 September 2021, 20:07 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut tak terima atas tudingan jika dirinya memiliki bisnis pertambangan di Papua.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut tak terima atas tudingan jika dirinya memiliki bisnis pertambangan di Papua. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

TABANAN BALI – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya.

Sebelumnya Luhut melaporkan dua aktivitis dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 September 2021: Irvan Rasakan Kesepian Tanpa Jessica, Penyesalan Masa Lalu Muncul  

Menariknya Luhut yang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya akhirnya buka suara. Luhut membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat bisnis tambang emas di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," ucap Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin 27 September 2021 seperti dikuitp dari PMJNews.

Baca Juga: Luhut Jalani Pemeriksaan Polisi, Minta Haris Azhar Bertanggung Jawab: Jadi Jangan Omong Hak Asasi Saja

Bahkan Luhut akan membuka secara blak-blakan soal data untuk menjawab tudingan Haris Azhar. Dia menyatakan siap untuk membuka data.

Selain itu, ia juga siap untuk menerima proses hukum jika dinyatakan bersalah di pengadilan. "Ya itu biar saja di pengadilan nanti, biar kita lihat saja," ucapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 September 2021: Rendy Bawa Kue, Aldebaran Tetap Curiga  

"Jadi saya tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orangtuanya, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang nyatanya tidak pernah saya lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, kalau saya salah, saya akan dihukum," sambungnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x