TABANAN BALI – Aparat polisi akan menerapkan aturan baru prihal larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Larangan penggunaan sandal jepit itu rencananya akan dirilis polisi saat Operasi Patuh 2022 tepatnya 13-26 Juni 2022.
Aparat polisi akan menerapkan larangan baru penggunakan sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022 yang akan digelar selama 14 hari ke depan bagi para pemakai kendaraan motor
Baca Juga: Komik One Piece 1053: Alasan Kuat Buggy Terpilih Menjadi Salah Satu Yonko, Bukannya Kid Ataupun Law
Apa saja alasan penerapan aturan baru yang musti dipatuhi oleh para pengendara, ternyata salah satu untuk melindungi nyawa para pengedara di jalan.
Aparat polisi menilai jika penggunaan sandal jepit saat berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi pengendara.
Bahkan bisa menyebabkan akibat cukup fatal jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Kaorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13, Juni 2022, dikutip Tabanan Bali dari laman NTMC Polri.