TABANAN BALI – Muhammadiyah sebagai ormas besar islam di Indonesia telah menetapkan hari dan tanggal Idul Adha dengan cara hisabiyah.
Penetapan hari raya Idul Adha tersebut telah diumumkan oleh Muhammadiyah Pusat beberapa hari yang lalu.
Adapun hari raya kurban atau Idul Adha adalah hari suci bagi umat muslim di seluruh dunia, pada bulan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci Makkah.
Ketika para Jemaah haji melaksanakan wukuf di Arofah tanggal 10 Zulhijjah 1443 H, maka umat muslim yang tidak pergi haji diharuskan melaksanakan shalat Idul Adha.
Adapun setelah Idul Adha, umat muslim disunahkan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 11-13 Zulhijjah 1443 H.
Hewan kurban yang bisa dijadikan hewan sembelihan saat Idul Adha adalah Unta, Sapi, Domba, dan Kambing untuk dibagikan kepada yang membutuhkan.
Baca Juga: Stasiun KRL Matraman Jakarta Mulai Ujicoba, Berikut Fasilitas dan Rute yang Disediakan KAI Indonesia
Hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha harus memenuhi kriteria yakni sehat, sudah cukup umur, ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap.