Anggota PPS Pemilu 2024 Diumumkan, Berikut Tugas dan Wewenang  Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022

- 18 Januari 2023, 18:27 WIB
TTugas dan Wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 apa saja? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini
TTugas dan Wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 apa saja? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini /Pixabay/mohamed_hassan/

TABANAN BALI – Seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diumumkan dan selanjutnya akan mengemban tugas serta memiliki wewenang dalam Pemilu 2024 mendatang.

Perlu diketahui, anggota PPS telah selesai menjalani tes seleksi terakhir berupa wawancara dan selanjutnya akan turut mengawal Pemilu 2024 nanti.

Meski begitu, tugas dan wewenang PPS dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 belum sepenuhnya diketahui masyarakat umum.

Baca Juga: Bunda Corla Teteskan Air Mata di Depan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Cerita Masa Lalu Terungkap

Untuk itu tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dijelaskan dalam artikel berikut ini.

Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS terdiri dari tiga anggota yang dibentuk oleh KPU Kabupaten dan akan bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau sejenisnya.

Anggota PPS terdiri dari tiga orang yang telah lulus seleksi baik administrasi hingga tes wawancara dalam kaitannya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Erick Thohir Diisukan Langgar Aturan Sebab Mencalonkan Diri Sebagai Ketum PSSI, FFI: Mengada-ada Saja

Anggota PPS yang telah lulus pada umumnya merupakan perwakilan sejumlah tokoh masyarakat dan telah memenuhi syarat tertentu sebagai anggota.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Utara Times KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x