Anas Urbaningrum Disebut Akan Bebas April 2023, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Strategis

- 28 Maret 2023, 21:19 WIB
Lapas Sukamiskis Bandung sebut Anas Urbaningrum akan Bebas April 2023
Lapas Sukamiskis Bandung sebut Anas Urbaningrum akan Bebas April 2023 /Twitter/@anasurbaningrum

TABANAN BALI – Anas Urbaningrum diseut akan bebas pada April 2023 setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung.

Rencana kebabasan Anas Urbaningrum ditegaskan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri prihal agenda bebasnya Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Kunrat Menegaskan, pihaknya sedang menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait rencana bebasnya Anas Urbaningrum pada April 2023 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Preman Pensiun S8 dan Jangan Bercerai Bunda Tayang

Selain itu, pihak Lapas Sukamiskin Bandung disebut masih menunggu surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) untuk Anas Urbaningrum yang kemugkinan akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.

Kunrat menjelaskan, jika Anas akan memasuki masa CMB terhitung sejak dia menjalani masa tahanan yang telah ditetapkan beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Surabaya Selasa 28 Maret 2023

Sambutan Partai Kebangkitan Nusantara

Rencana kebabasan Anas disambut antusias jajaran pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan akan menegaskan jika mantan petinggi Partai Demokrat tersebut akan diberikan posisi strategis.

Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika bahkan sejak jauh hari menegaskan jika partai yang dipimpinnya saat ini siap akan menempatkan Anas Urbangrum posisi jabatan strategis jika telah bebas nanti.

Bahkan Pasek Suardika menjelaskan, jika PKN siap akan mematangkan beberapa posisi,  bukan hanya untuk Anas setelah bebas dari penjara nanti, namun beberapa tokoh yang siap bergabung.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Lombok Selasa 28 Maret 2023

“Kita juga berharap nantinya Mas Anas di bulan April sudah di luar (bebas), itu lebih tancap gas lagi, dan mungkin di antara dari sekarang sampai menjelang April akan lebih banyak tokoh-tokoh yang akan bergabung,” ucap Gede Pasek Suardika dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com Selasa 21 Februari 2023.

Menurut Pasek, Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN khususnya jabatan struktur partai di kemudian hari.

Anas Urbaningrum menurut Pasek Suardika akan bertugas sekaligus akan menentukan arah perjuangan PKN ke depan bersama tokoh senior yang siap bergabung dengan partai PKN termasuk mantan politikus senior PDI Perjuangan Laksamana Sukardi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa hari ini Wilayah Denpasar Selasa 28 Maret 2023

“Kita berharap Mas Anas dengan Pak Laksamana Sukardi (eks politikus PDIP dan mantan Menteri BUMN) punya jabatan khusus di sebuah struktur partai yang akan nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan. Jadi, dia ada semacam majelis lah,” ucap Gede Pasek.

Kasus Wisma Atlet Hambalang

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum terseret kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang sehingga hakim memutuskan hukuman penjara 8 tahun kurungan.

Tidak hanya putusan penjara, oleh hakim Anas juga di denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus mega proyek wisma atlet tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Senin 27 Maret 2023, Saksikan Asmara 2 Dunia dan Wu Xia

Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x