TABANAN BALI - Sebanyak 11 unit mobil mewah hasil sitaan terkait tindak pidana korupsi pengelohan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) laku terjual.
Mobil tersebut laku terjual dalam proses lelang kepada masyarakat senilai Rp 17.2 Milyar.
Baca Juga: Dukung Target Vaksinasi, Jokowi Siap Kirim Vaksin Dua Kali Lipat ke Bali
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ada 11 unit mobil berhasil terlelang kepada publik dengan harga puluhan miliar. Minggu, 28 Juni 2021.
Mobil mewah ini seelumnya disita Kejagung sebagai barang bukti tindak korupsi PT Asabri (Persero) beberapa waktu lalu.Tercatat ada 16 mobil mewah seharga miliaran Rupiah disita.
Baca Juga: Bukan Rekernas GPEI, Koster Tegaskan Negara Maritim Sepatutnya Tidak Impor Garam
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, penawaran dari mobil-mobil sitaan ASABRI tersebut telah dimulai pada 15 Juni 2021 KPKNL Jakarta IV melalui e-auction open bidding.
Secara total, daftar hasil sitaan kasus korupsi ASABRI yang terlelang tersebut meliputi:
Baca Juga: Wisatawan Terjaring Melanggar Prokes di Kintamani