Mengulik Sejarah Perjuangan Panjang Hak Atas Tanah Warga Sumberklampok Buleleng

- 23 Mei 2021, 02:06 WIB
Gubenur Bali Wayan Koster yang membagikan Hak Atas Tanah warga di Desa Sumberklampok, Gerokgak Buleleng
Gubenur Bali Wayan Koster yang membagikan Hak Atas Tanah warga di Desa Sumberklampok, Gerokgak Buleleng /Pemdes Sumber Klampok

 

TABANANBALI.COM - Tuntas sudah perjuangan berpuluh-puluh tahun lamanya hak atas tanah yang ditempati warga di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Itu dibuktikan dengan Gubernur Bali I Wayan Koster menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada warga Sumberklampok pada 18 Mei 2021.

Momentum bersejarah itu merupakan puncak perjalanan panjang perjuangan masyarakat Sumberklampok dalam menuntut Hak atas tanah. Tulisan ini merupakan hasil wawancara Penulis setahun lalu dengan salah satu Tokoh Masyarakat Muhamad Jatim pada 7 Mei 2020, dan pada 8 Mei 2020 Penulis juga mewawancara Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa.

Sejauh yang bisa ditelusuri, perjuangan rakyat Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Bali untuk mendapat legitimasi kepemilikan atas tanah dimulai sejak tahun 1960. Awalnya, masyarakat memohon atas status wilayah yang pada saat itu masuk menjadi bagian  Desa Sumberkima. permohonan masyarakat kepada Pemkab Buleleng agar Sumberklampok disahkan menjadi desa definitif, karena secara geografis, wilayah Sumberklampok cukup jauh dari Sumberkima sebagai desa induk.

Baca Juga: Dipicu Masalah Keluarga, Pria Asal Pupuan Tabanan Nekat Gantung Diri Dibawah Pohon Kelapa

Permohonan tersebut akhirnya baru disetujui pada tahun 1967. Sehingga untuk pertama kalinya,warga desa Sumberklampok memilih kepala desa dan Bapak  Wirosentono terpilih menjadi kepala desa pertama. Namun, setelah masa periode ini habis, atau tepat pada tahun 1972, status penuh definitif Desa Sumberklampok dicabut. Otonomi yang sebelumnya penuh dimana masyarakat bisa memilih pemimpin sendiri, dirubah menjadi penunjukan oleh Camat Gerokgak.

Kemudian pada tahun 1979, masyarakat terus melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, terutama Pemkab Buleleng untuk mendapat status tanah yang mereka tempati. Di tahun ini masyarakat baru mengerti bahwa tanah yang mereka tempati ini secara administratif tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) nomer 1, 2, dan 3 yang dalam pengelolaannya diberikan kepada PT. Margarana dan PT. Darmajati. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini, meneruskan bekas perkebunan Belanda yang dikelolah sejak tahun 1920an.

Sejumlah warga Desa Sumberklampok yang memperlihatkan sertfikat tanah mereka
Sejumlah warga Desa Sumberklampok yang memperlihatkan sertfikat tanah mereka Pemdes Sumberklampok

Diminta Untuk Mengosongkan Lahan, Warga Sumberklampok Bersikukuh Bertahan

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah