Kinerja Dinilai Baik, Posisi Direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Dipertahankan

- 26 Juli 2021, 13:51 WIB
Rapat Pemilik Modal Tahunan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, yang dipimpin oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Rapat Pemilik Modal Tahunan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, yang dipimpin oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. /Tim Tabananbali.com/

TABANANBALI - Masa jabatan jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, berakhir pada Agustus 2021 ini. Hanya saja, posisi jajaran Direksi terdiri dari Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknik (Dirtek) diberikan kepercayaan memimpin kembali perusahaan daerah air minum milik Pemkab Buleleng untuk periode tahun 2021 hingga 2026.

Baca Juga: Harapkan Kejayaan Duet Vidic-Ferdinand, Manchester United Target Datangkan Varane

Hanya saja untuk posisi Direktur Umum (Dirum) yang sebelumnya dipegang Gede Arya Dana memilih untuk tidak kembali menjabat alias telah mengundurkan diri. Sehingga, Pemkab Buleleng melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng membuka recruitment, guna mengisi jabatan Direktur Umum periode tahun 2021 hingga 2026.

Baca Juga: Jangan Dipandang Sebelah Mata, Solidaritas Anak Punk Tabanan Bagikan Sayuran Hingga Makanan

Hal ini terungkap saat digelar Rapat Pemilik Modal Tahunan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, yang dipimpin oleh Bupati Buleleng yang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), bertempat di ruang smart room Air Minum Tirta Hita Buleleng.

Bupati Buleleng selaku KPM, Putu Agus Suradnyana mengatakan, sejauh ini pengelolaan perusahaan air minum milik Pemkab Bueleng dibawah kendali jajaran Direksi sekarang ini berjalan dengan baik serta telah meraih penghargaan nasional.

Baca Juga: SHIO HARI INI Senin 26 Juli 2021, Shio Anjing, Shio Ayam, Shio Kuda dan Shio Kambing Tentang Keuangan

"Kalau dilihat di Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 diperbolehkan sampai tiga periode. Kalau menurut saya mewakili para pemilik modal, jadi kenapa harus diganti. Aturannya boleh," kata Suradnyana.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Hida Buleleng, Made Lestariana menegaskan, Badan usaha milik Daerah (BUMD) ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017. Artinya sejak PP tersebut diundangkan, maka terhitung saat itu seseorang mulai menjabat Direksi.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x