TABANANBALI.COM – Pemerintah sebelumnya melalui Satgas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai dari 6 sampai 17 Mei mendatang.
Kini Satgas Covid-19 kembali memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik terhitung hingga 24 Mei mendatang. Sebagaimana keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Peniadaan mudik bagi PPDN berlangsung selama 14 hari (22 April - 5 Mei 2021). Kemudian disusul, H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Beredar di Masyarakat, Tengah Jalan Pemerintah Stop Penggunaannya
Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. Sehingga pengetatan larangan mudik lebaran diperpanjang hingga 24 Mei mendatang. Hal ini dilakukan oleh pemerintah mengingat terus terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu dikutip dalam indobalinews.com Senin 17 Mei 2021, dengan diperpanjangnya kembali larangan mudik lebaran hingga 24 Mei. Kepolisian Polda Bali pun ikut memperpanjang Operasi Ketupat 2021.