Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kembali Perpanjang Larangan Mudik Lebaran Hingga 24 Mei

- 17 Mei 2021, 08:49 WIB
Pemeriksaan barang bawaan bus di pelabuhan Gilimanuk Bali.
Pemeriksaan barang bawaan bus di pelabuhan Gilimanuk Bali. /bali.polri.go.id/Polres Jembrana

TABANANBALI.COM – Pemerintah sebelumnya melalui Satgas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai dari 6 sampai 17 Mei mendatang.

Kini Satgas Covid-19 kembali memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik terhitung hingga 24 Mei mendatang. Sebagaimana keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: 11 Hari Larangan Mudik Lebaran, 36.468 Kendaraan Yang Diputar Balik dan 3.250 Pemudik Jalani Rapid Tes

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Peniadaan mudik bagi PPDN berlangsung selama 14 hari (22 April - 5 Mei 2021). Kemudian disusul, H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Beredar di Masyarakat, Tengah Jalan Pemerintah Stop Penggunaannya

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. Sehingga pengetatan larangan mudik lebaran diperpanjang hingga 24 Mei mendatang. Hal ini dilakukan oleh pemerintah mengingat terus terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu dikutip dalam indobalinews.com Senin 17 Mei 2021, dengan diperpanjangnya kembali larangan mudik lebaran hingga 24 Mei. Kepolisian Polda Bali pun ikut memperpanjang Operasi Ketupat 2021.

Baca Juga: Gadis Berusia 12 Tahun Diduga Disetubuhi Pria Dewasa di Selemadeg Barat Tabanan. Polisi Ungkap Fakta ini!

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: indobalinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x