Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Kembali Perpanjang Larangan Mudik Lebaran Hingga 24 Mei

- 17 Mei 2021, 08:49 WIB
Pemeriksaan barang bawaan bus di pelabuhan Gilimanuk Bali.
Pemeriksaan barang bawaan bus di pelabuhan Gilimanuk Bali. /bali.polri.go.id/Polres Jembrana

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol. Indra mengatakan dalam perpanjangan operasi ketupat larangan mudik lebaran tersebut maka otomatis Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap dilakukan dengan melakukan penyekatan terhadap para pemudik yang datang daru luar Bali.

Pihaknya akan dengan tetap mengaktifkan Pos Penyekatan. Jadi setiap warga atau pelaku perjalanan ke Bali tetap akan dilakukan pemeriksaan surat-surat perjalanan termasuk pula surat bebas Covid-19.

“Kendaraan ataupun orang yang masuk Bali akan diperiksa oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai dan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ungkapnya.


Polanya sama saat sebelum Operasi Ketupat, semua kendaraan dan orang yang akan masuk Bali kita periksa di pintu masuk Bali Gilimanuk, Padangbai dan Bandara Ngurah Rai. Setiap orang yang masuk Bali harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam dan surat perjanan keluar kota atau untuk keperluan mendesak.

“Ketentuannya ini akan diberlakukan selama larangan sampai 24 Mei," imbuhnya. ujarnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: indobalinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah