Tunai Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Sucikan Diri dan Harta Benda

- 10 Mei 2021, 00:32 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas.

TABANANBALI.COM – Umat Islam yang mengerjakan puasa di bulan Ramadhan diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada menjelang akhir di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Cara Nagita Slavina Bahagiakan Karyawan Jelang Lebaran, Bagi-bagi Doorprize mulai I Phone 12 hingga Uang Juta

Dikutif tabananbali.com Minggu 9 Mei 2021 dari berbagai sumber yang ada. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. (HR Bukhari Muslim).

Zakat berfungsi untuk mensucikan diri dan harta benda setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca Juga: Simak! Ini Berbagai Tradisi Yang Melekat Saat Momen Lebaran di Indonesia

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Dari berbagai sumber yang ada berikut kententuan hukum dan syarat membayar zakat.

Ketentuan Zakat Fitrah, untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Ada hal-hal yang perlu dipenuhi oleh umat muslim. Seperti syarat-syarat dan ketentuannya, siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah, berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan, serta kapan saja waktu yang ditetapkan untuk membayarnya.

Baca Juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Buleleng Tiadakan Sholat Idul Ftri 1442 H

Halaman:

Editor: Trisna Artha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x