TABANAN BALI – Sopir Bus (As) yang menyeruduk pengendara lain saat acara Kuningan di Baturiti Tabanan Bali ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Juni 2022.
As ditetapkan sebagai tersangka sebab kelaliannya mengemudikan Bus pariwisata dengan nomor polisi B 7134 WGA mengakibatkan tabrakan beruntun di Pacung Baturiti Tabanan Bali.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah olah tempat kejadian perkara sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers pada, Senin 20 Juni 2022.
“Kecelakaan beruntun yang menyebabkan seorang meninggal dan delapan luka-luka ini akibta kelalaian dari sopir bus itu sendiri,” tutur Ranefli Candra.
Polisi juga masih terus mencari keterangan dari saksi-saksi lain yang menyaksikan kejadian tersebut setelah penetapan sopir bus inisial As (30) sebagai tersangka utama.
“Kami sementara mencari saksi-saksi lain, kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Kapores.
Dari kecelakaan beruntun akibat serudukan bus pariwisata tersebut telah dikonfirmasi bahwa ada lima WNA yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
“Dari lima warga negara asing yang menjadi korban, ada dua orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit Siloam Denpasar. Dua warga negara asing tersebut berinisial LHS asal Inggris dan RN asal Amerika, sedangkan tiga lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan,” ujar Ranefli Candra.
Terkait perawatan dua warga negara asing di rumah sakit Siloam, polisi telah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja tentang biaya perawatan.
Sedangkan korban jiwa yang meninggal sebab kecelakaan beruntun di ruas jalan Pacung kecamatan Baturiti kabupaten Tabanan tersebut bernama Ny.Wayan Wandani (30).
Terkait kelayakan perjalanan bus pariwisata, Kapolres Ranefli Candra akan meminta keterangan lebih lanjut ke pihak manajemen perusahaan.
“Mobil ini kalua menurut STNK-nya keluaran tahun 2004, masih layak jalan. Hanya kami akan meminta keterangan pihak PO (Perusahaan Otobus),” ujar Ranefli Candra saat di Polres Tabanan.
Baca Juga: RUU KUHP Ancam Gelandangan dengan Denda Rp1 Juta, Jika Melakukan Hal Ini
Sebelumnya, kejadian naas tersebut terjadi saat acara Kuningan umat Hindu di Bali sedang berlangsung, namun warga di Baturiti histeris setelah kejadian kecelakaan mengejutkan warga.
Karena bus pariwisata yang berasal dari Surabaya tersebut telah menabrak beruntun belasan pengendara Mobil dan pengendara Motor.
Hingga bus menabrak gazebo yang berada di parkiran restoran, barulah tabrakan maut itu terhenti, bus tersebut pun terhempas ke kebun warga dekat restoran jalan Pacung Baturiti.***