TABANAN BALI – RUU KUHP bukan hanya mengancam penghina Presiden, namun juga mengancam denda bagi para gelandangan yang ada di jalan.
Denda tersebut berlaku jika gelandangan yang ada di jalan ataupun di tempat umum melakukan gangguan ketertiban umum dalam RUU KUHP tersebut.
Dalam Pasal RUU KUHP, gelandangan yang ada di jalan yang menggangu ketertiban umum bisa dedenda dengan denda maksimal Rp1 juta.
Baca Juga: RUU KUHP Bisa Jerat Penghina Presiden dan Wakilnya, Penjara 4,5 Tahun Serta Denda Rp200 Juta
Aturan denda bagi gelandangan tersebut tercantum dalam Pasal 431 dalam RUU KUHP yang berbunyi:
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.
Kategori I yang dimaksud adalah paling banyak Rp1 juta, berdasarkan Pasal 79 RUU KUHP yang baru saja disahkan.
Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Pelaku Maling Uang Rakyat Tidak Ditemukan di RUU KUHP, Minimal 2 Tahun Penjara
Denda terhadap gelandangan tersebut sangat berlawanan dengan hukum yang mengatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar harusnya dipelihara oleh negara.