BB Narkoba Seberat 57,88 Gram Hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Buleleng

- 2 Juni 2021, 20:36 WIB
Pemusnahan Barang bukti, bertempat di halaman belakang kantor Kejari Buleleng.
Pemusnahan Barang bukti, bertempat di halaman belakang kantor Kejari Buleleng. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM - Sebanyak 57,88 gram sabu-sabu, pada Rabu 2 Mei 2021, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, bertempat di halaman belakang kantor Kejari Buleleng. Selain puluhan gram sabu-sabu, ada beberapa barang bukti juga yang ikut dimusnahkan dari beberapa perkara pidana yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Humas yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, total ada 36 perkara pidana yang barang buktinya kini dimusnahkan, tentunya perkara itu sudah mempunyai putusan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan. Rinciannya, sebanyak 20 perkara pidana narkotika dan 16 perkara pidana umum (pidum).

Baca Juga: Piutang Pajak Sampai Rp 55 Miliar, Tabanan Bebaskan Denda dan Bunga Pajak PBB-P2

Menurut Jayalantara, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari perkara yang ditangani Kejari Buleleng sejak Desember 2020 hingga Mei 2021.

"Yang kami musnahkan pada semester awal tahun 2021 ini adalah barang bukti perkara Desember 2020 hingga Mei 2021. Harus sudah ada putusan hukum dari pengadilan Perkara ini inkrahnya sampai Mei," kata Jayalantara.

Pemusnahan barang bukti 57,88 gram sabu-sabu ini, dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sebelumnya sudah dicampur detergen. Sedangkan barang bukti perkara pidum yang dimusnahkan, yakni berupa senjata tajam, lesung, pakaian, dan kurungan ayam.

Baca Juga: Seorang Warga di Selemadeg Tabanan Bali Alami Luka Parah Usai Dikeroyok Tiga Orang. Begini Kronologisnya

Dalam pemusnahan barang bukti ini, juga dihadiri oleh jajaran Polres Buleleng. Barang-barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara digergaji menggunakan pemotong besi hingga dibakar. "Barang bukti ini dari perkara pidum ini berupa kasus perjudian, ada juga pengancaman, penganiayaan, aborsi, sampai UU ITE," pungkas Jayalantara.

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah