TABANANBALI - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman yang menjadi buronan yang ditangani Kejaksanaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menyerahkan diri.
WNA bernama lengkap Karl Gulther Meyer, (pemilik hotel Melka) terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 telah menjadi buronan selama 10 tahun.
Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Aldebaran Turut Buru Elsa dalam Pelarian
Dari keterangan Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng A. A Ngurah Jayalantara Senin 2 Agustus menyebut Karl Gulther Meyer menyerahkan diri ke Kantor Kejari Buleleng Senin sekitar pukul 12:00d diantar secara l angsung oleh sopir pribadinya.
Diakuinya Karl Gulther Meyer telah menjadi buronan selama 10 tahun. Keberadaan awal Karl Gulther Meyer diketahui tim tangkap buron Kejari Buleleng. Awal Karl Gulther Meyer berada di Lombok, NTB.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Terbit 3 Jenis SIM C Bentuk Baru yang Mulai Berlaku Agustus Ini
Sehingga pihaknya bersama dengan Kejaksaan Negeri Bali melakukan koordinasi dengan tim intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok.
“Dan melakukan pengejaraan terhadap Karl Gulther Meyer. Kemudian diketahui Karl Gulther Meyer berada di rumah anak di Jalan Subak Mataram – Lombok,” ungkapnya.