Tim yang terus melakukan mantauan pergerakan terpidana di rumah anaknya selama 1 Minggu di Lombok. Namun sayangnya saat akan dilakukan penangkapan Minggu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WITA.
Karl Gulther Meyer malah mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan Lembar, Lombok Barat NTB.
Baca Juga: Link Twibbon Paling Menarik Untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-76, Pilih Sesuai Selera Anda
“Informasi soal kaburnya Karl Gulther Meyer, atas penjelasan pihak keluarganya,” ucapnya.
Tim pun menyarankan kepada pihaknya keluarga agar Karl Gulther Meyer segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi. Terjadi Perdebatan alot masalah keberadaan terpidana Karl Gulther Meyer.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS di Buleleng, 3.338 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Sisanya 387 Gugur
Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali. Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali.
Akhirnya karena takut bermasalah lebih lanjut dan merasa terdesak akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dan dimasukkan Ke LP Singaraja untuk menjalani hukuman,” pungkas Jayalantara. ***