10 Tahun Jadi Buronan, WNA Jerman Kasus Penipuan Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Buleleng

- 2 Agustus 2021, 13:15 WIB
WNA asal Jerman Karl Gulther Meyer perkara kasus penipuan kahirnya menyerahkan diri ke Kejari Buleleng.
WNA asal Jerman Karl Gulther Meyer perkara kasus penipuan kahirnya menyerahkan diri ke Kejari Buleleng. /Tim Tabananbai.com/

TABANANBALI - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman yang menjadi buronan yang ditangani Kejaksanaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menyerahkan diri.

WNA bernama lengkap Karl Gulther Meyer, (pemilik hotel Melka) terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 telah menjadi buronan selama 10 tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Aldebaran Turut Buru Elsa dalam Pelarian 

Dari keterangan Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng A. A Ngurah Jayalantara Senin 2 Agustus menyebut Karl Gulther Meyer menyerahkan diri ke Kantor Kejari Buleleng Senin sekitar pukul 12:00d diantar secara l  angsung oleh sopir pribadinya.

Diakuinya Karl Gulther Meyer telah menjadi buronan selama 10 tahun. Keberadaan awal Karl Gulther Meyer diketahui tim tangkap buron Kejari Buleleng. Awal Karl Gulther Meyer berada di Lombok, NTB.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Terbit 3 Jenis SIM C Bentuk Baru yang Mulai Berlaku Agustus Ini  

Sehingga pihaknya bersama dengan Kejaksaan Negeri Bali melakukan koordinasi dengan tim intelijen Kejaksaaan Tinggi NTB dan Imigrasi Lombok.

“Dan melakukan pengejaraan terhadap Karl Gulther Meyer. Kemudian diketahui Karl Gulther Meyer berada di rumah anak di Jalan Subak Mataram – Lombok,” ungkapnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Ganda Putri Indonesia di Final Olimpiade Tokyo 2021 Greysia Apriyani vs China

Tim yang terus melakukan mantauan pergerakan terpidana di rumah anaknya selama 1 Minggu di Lombok. Namun sayangnya saat akan dilakukan penangkapan Minggu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WITA.

Karl Gulther Meyer malah mendahului kabur ke Bali dini hari via Pelabuhan Lembar, Lombok Barat NTB.

Baca Juga: Link Twibbon Paling Menarik Untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-76, Pilih Sesuai Selera Anda

“Informasi soal kaburnya Karl Gulther Meyer, atas penjelasan pihak keluarganya,” ucapnya.

Tim pun menyarankan kepada pihaknya keluarga agar Karl Gulther Meyer segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melakukan eksekusi. Terjadi Perdebatan alot masalah keberadaan terpidana Karl Gulther Meyer.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS di Buleleng, 3.338 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Sisanya 387 Gugur

Saat dihubungi terpidana tidak mau mengatakan lokasinya di Bali. Tim Tabur Kejaksaan Buleleng langsung melakukan blok jalur keluar Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali.

Akhirnya karena takut bermasalah lebih lanjut dan merasa terdesak akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Aldebaran dan Andin Geram Mengetahui  Elsa Berhasil Melarikan Diri

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Dan dimasukkan Ke LP Singaraja untuk menjalani hukuman,” pungkas Jayalantara. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah