TABANAN BALI – Polisi akhirnya menangkap tiga oknum anggota ormas di Bali yang nekat melakukan aksi tak bermoral terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan terhadap tiga oknum anggota ormas dilakukan oleh Polres Badung. Setelah nekat melakukan aksi persetubuhan kepada anak yang masih berusia 11 tahun.
Tiga oknum anggota ormas tersebut diantarannya IMS alias Kalih, (19) asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, IKJ alias Goyoh, (21) asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Baca Juga: Bupati Sanjaya Klaim Penurunan Kasus Covid 19 di Tabanan Signifikan, Tingkat Kesembuhan 85 Persen
Kemudian pelaku INS alias Kaplik, (20) yang juga asal Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Bali. Ketiga orang pelaku ini ditangkap di lokasi terpisah.
Menariknya dari pengungkapan yang dilakukan polisi ternyata aksi bersetubuhan tersebut terjadi sejak tiga bulan yang lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa, aksi persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur berinisial K berlangsung sejak bulan Mei 2021 lalu. Kemudian persebutuhan juga dilakukan berkali-kali.