Bawaslu Bali Fokus Awasi Dokumen Syarat Dukungan 13 Calon DPD, Dilarang Kampanye Sebelum Waktunya

- 29 Desember 2022, 11:13 WIB
Bawaslu Bali, Kejaksaan, dan Polda setempat diskusikan persepsi bersama dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Bawaslu Bali, Kejaksaan, dan Polda setempat diskusikan persepsi bersama dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2024. /bali.bawaslu.go.id

TABANAN BALI – Bawaslu Provinsi Bali sedang fokus mengawasi dokumen syarat pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 13 calon yang mendaftar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengawasi secara melekat penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ke Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.

"Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bali terfokus pada syarat minimal dukungan bakal calon DPD dan sebaran dukungan," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca Juga: Sutradara Film Tunisha Sharma Angkat Bicara Terkait Sheezan Khan, Sesalkan Langkah Bunuh Diri Sang Aktris 

Pengawasan ini untuk memastikan bakal calon anggota DPD yang mendaftar memenuhi persyaratan sebagai terpenuhinya mencalonkan diri.

Bawaslu Bali melakukan pengawasan melekat pada proses penerimaan berkas dukungan minimal dari 13 bakal calon anggota DPD sampai dengan 28 Desember 2022.

13 bakal calon DPD yang mendaftar yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik, Anak Agung Gede Agung, dan I Komang Mertajiwa.

Baca Juga: Kakak dan Ibu Kandung Sheezan Khan Hadiri Pemakaman Tunisha Sharma, Jadi Sorotan dan Viral di Media Sosial  

Selanjutnya I Made Kerta Suwirya, I Ketut Wisna, I Wayan Gredeg, Putu Wahyu Widiartana, dan I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sukayasa, dan Ainun Ni’am. dikutip dari Antara.

Ia pun mengingatkan untuk bakal calon DPD yang mendaftar di KPU Bali untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.

"Tahapan kampanye diatur selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan merupakan bagian dari tugas kami untuk melakukan pencegahan," kata dia. 

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Tunisha Sharma, Sheezan Khan Menangis Minta Diselamatkan

Rudia menambahkan, peserta pemilu maupun calon peserta Pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran para calon, khususnya terkait KTP ganda.

Pelanggaran ini bisa diakses melalui sistem informasi pencalonan untuk mengetahui ada data ganda dan tidak.

Baca Juga: Indonesia Vs Thailand Piala AFF 2022, Pelatih Alexandre Polking Waspadai Kualitas Tiap Pemain Tim Garuda

"Kalau dia ganda internal di dalam dirinya sendiri, 'kan sudah ada aturannya dikurangi 50 dikali jumlah yang ganda kalau sengaja menggandakan," ujar Lidartawan.

Penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 ini dibuka sampai dengan 29 Desember 2022 pada pukul 23.59 WITA nanti.

Bawaslu Provinsi Bali akan melakukan pengawasan melekat sampai dengan proses berakhir.***

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah