Jelang Nataru 2023 Polda Bali Siap Mengamankan, Pesta Kembang Api dan Pembuat Kerumunan Harus Izin

- 24 Desember 2022, 18:58 WIB
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api.
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api. /

TABANAN BALI – Momen pergantian malam tahun baru dari 2022 ke 2023 tinggal menghitung hari, Polda Bali siap mengamankan perayaan agar menghindari korban jiwa sebab kerumunan.

Polda Bali pun telah siap mengamankan jalannya perayaan malam tahun baru, Sabtu 31 Desember 2022 demi keamanan.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengingatkan para penyelenggara pesta kembang api di malam tahun baru wajib mengantongi izin.

Baca Juga: TPID Denpasar Cek Ketersediaan Pasokan Beras Jelang Nataru 2023, Harga Terkendali dan Terjangkau

Maksudnya, agar pihak aparat keamanan dapat mengantisipasi dan mencegah bahaya kebakaran.

"Atensi yang kami antisipasi adalah bahaya kebakaran. Setiap melakukan kegiatan harus izin. Dalam rangka kegiatan malam tahun baru yang mengundang banyak orang kami harapkan dari penyelenggara menyampaikan kepada kami," kata Putu Jayan, saat apel kesiapan pasukan Operasi Lilin Agung 2022 di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Kamis 22 Desember 2022.

Selain itu, Kapolda menekankan agar panitia perayaan malam tahun baru yang mengundang kerumunan benar-benar memperhatikan pengaturan pengunjung dan  mengedepankan keamanan.

Baca Juga: Patung Wisnu Murti Diresmikan Bupati Tabanan, Menepati Janji di Tengah Guyuran Hujan dan Angin Kencang

Kata dia terdapat sedikirnya 33 lokasi kegiatan malam tahun baru yang telah mengajukan nizin.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Polda Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah