Seluk Beluk dari Kasus yang Menimpa Jerinx Sehingga Berstatus Tersangka, Dilaporkan Penggiat Media Sosial

- 7 Agustus 2021, 10:56 WIB
Jerinx SID Kini Berstatus Sebagai Saksi Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pengancaman yang dilaporkan penggiat media sosial Adam Deni
Jerinx SID Kini Berstatus Sebagai Saksi Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pengancaman yang dilaporkan penggiat media sosial Adam Deni /@ncdpapl/instagram

Baca Juga: Horoskop Cinta Sabtu 7 Agustus 2021: Gemini Kesulitan Memilih, Virgo Bosan dengan Pasangan

Sebelum berujung pelaporan ke polisi Adam Deni memang sempat mengomentari statement Jerinx terkait endorsement Covid-19. Namun tak berselang lama. Dia ditelepon oleh Jerinx.

Kala itu dia dituduh menghilangkan akun instagram Jerinx. Bahkan Adam Deni dalam laporannya ke polisi mengaku mendapat ancaman dan makian dari sang musisi asal pulau Dewata Bali.

Baca Juga: Pura-Pura Beli Telur Bebek, Pria Asal Banyuwangi Malah Curi Uang dan Perhiasan Jro Mangku

Dasar itulah yang dilaporkan Adam Deni k Polda Metro Jaya terhadap Jerinx dengan pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam unggahan secara pribadi diakun instagram Adam Deni @adngrk sebelum secara jelas dia telah melaporkan Jerinx. Adam Deni menampilkan bukti berkas laporannya ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Laporan Fiktif Dana Kampanye Dr. Somvir, DPD NasDem Buleleng Mengaku Siap 'Pasang Badan'

“Saya telah melaporkan IGA atau biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini,” tulis Adam Deni.

Ada Deni menyebut dirinya melaporkan JRX atas beberapa pertimbangan. “Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX,” sambungnya.

“Kenapa tidak mediasi. Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu. Terimakasih salam 2 periode,” tulis kembali Adam Deni.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah