Ini Alasan Polri Terbit 3 Jenis SIM C Bentuk Baru yang Mulai Berlaku Agustus Ini  

2 Agustus 2021, 12:10 WIB
Mulai bulan Agustus 2021 ini, para pengemudi motor dan memegang SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis. /Dok. Polri/

 

TABANANBALI – Setiap pengemudi kendaraan sudah barang pasti harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Yang terbaru dalam SIM C ternyata Polri akan mulai memberlakukan 3 golongan SIM C yang disesuaikan dengan Kapasitas CC kendaraan. Jika tidak halangan mulai diberlakukan pada bulan Agustus ini.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS di Buleleng, 3.338 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Sisanya 387 Gugur

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. 

Seperti dilansir dalam PMJNews.com, Senin 2 Agustus 2021. Ada tiga jenis SIM C yang bakal diterapkan. Diantaranya, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Aldebaran dan Andin Geram Mengetahui  Elsa Berhasil Melarikan Diri

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Pandemi, Denda Tilang Tak Sanggup Dibayar Pelanggar, Ribuan Bukti Tilang Numpuk di Kejari Buleleng  

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan pihaknya menargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Dia menyebut pada masyarakat yang memiliki atau mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. 

Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Segera Lakukan Ini Setiap Malam, Tips dr. Tirta

Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Babi, Senin 2 Agustus: Alami Keburuntungan Soal Cinta dan Romansa

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," bebernya.

Sementara dari sisi pembiayaan pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Dan untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Monyet, Senin 2 Agustus 2021: Alami Kondisi Stress Tinggi

“Aturan biaya pembuatan SIM C sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. ***

Disclaimer: Artikel ini telah terbit dengan judul. Mulai Agustus Ini, SIM C Terbagi Jadi Tiga Jenis dan Siap Diberlakukan.

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler