Pengakuan Dua Sopir Travel Jawa Bali Jualan Rapid Test Palsu, Raup Keuntungan Rp 1,6 Juta dari Penumpang Kapal

1 September 2021, 12:00 WIB
Dua sopir travel berinisial HK dan YA yang melakukan memalsukan surat keterangan rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembarana Bali. /Humas Polres Jembrana

TABANAN BALI – Pemalsuan surat rapid test palsu kini marak mulai terjadi ditengah banyak masyarakat yang membutuhkan. Pemalsuan surat rapid test palsu inilah yang berhasil dibongkar aparat kepolisian Polres Jembrana.

Menariknya dari penangkapan kedua sopir travel Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terkuak hasil penjualan surat rapid test palsu setiap kali dilakukan rapid test dalam sehari. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 September 2021:  Nino Murka Marahi Elsa di Penjara, Andin Kembali Terancam?

Dua sopir travel Jawa-Bali berinisial HK, (39) dan YA, (39) dapt meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah. Hanya bermodal kertas, barcode palsu dan tanda tangan palsu.   

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua sopir tersebut yakni HK sopir asal Banyuwangi, Jawa Timur dan YA asal Jawa barat. Setiap menjual surat rapid test palsu dengan harga Rp 100 ribu kepada penumpang.

Baca Juga: Catat, 3 Hal Harus Dilakukan Pasca Dinyatakan Sembuh COVID-19 Agar Tidak Tertular Virus Lagi

“Dalam sehari mampu meraup keuntungan Rp 1,6 juta setiap kali penumpang dalam sebuah bus atau travel yang menyeberang,” kata AKP Reza.

Adapun barang bukti yang diamankan 48 (empat puluh delapan) KTP dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), Mobil Bus plat B 7436 KAA, Mobil Izuzu elf DK 7560 AG, dan 1 (satu) buah handpone merek Vivo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 September 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Tantangan Baru

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya polisi membongkar pemalsuan surat rapid test palsu di Pelabuhan Gilimanuk. Bermula kejadian pada hari Kamis 26 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WITA di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kec. Melaya, Jembrana.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Rabu 1 September 2021: Kesehatan, Resiko Sakit Kepala dan Otot

Dimana kedua pelaku berinisial HK, (39) yang bekerja sebagai sopir travel asal Banyuwangi dan YA, (39) sopir Travel asal Karawang-Jawa Barat menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata palsu,” ungkapnya.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Rabu 1 September 2021: Kesehatan, Resiko Sakit Kepala dan Otot

Tidak hanya saat dilakukan pemantauan di pos validasi ditemukan penumpang Bus Plat B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Keccamatan Negara mengangkut 31 penumpang. Dan mobil elf DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut 12 penumpang.

Ketika diperiksa dengan barcode menunjukan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.

Baca Juga: Ini Daftar Ala Ayuning Dewasa Hari Baik dan Buruk Untuk Melaksanakan Sesuatu Hari Rabu 1 September 2021

"Kami pun memeriksa sejumlah penumpang. Alhasil ternyata surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA. Penumpang diminta membayar surat rapid test sebesar Rp 100.000, per penumpang,” kata AKP Reza.

Kedua sopir travel tersebut langsung pihaknya amankan dan meminta keterangan. Setelah diintrogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000, per kepala. Pelaku A pun saat ini pelaku A diamankan di Satreskrim Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Agustus 2021: Elsa Memohon Ampun kepada Nino di Penjara

“Nah untuk tersangka YA yang juga diamankan merupakan sopir travel bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK. Kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," pungkasnya.

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler