TABANAN BALI – Usai 22 tersangka surat pemalsuan vaksinasi Covid-19 berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Karangasem, di Pelabuhan Padang Bai Bali.
Kini giliran anggota Polres Jembarana yang juga berhasil membongkar pemalsuan surat rapid test palsu.
Baca Juga: Petugas Cek Ratusan Kendaraan di Tabanan, Bali Masih Temukan Pelanggaran, Dua Orang Diberikan...
Sebelumnya Pemerintah memang telah menetap surat keterangan rapid test sebagai salah satu syarat dan bukti bagi warga yang melakukan perjalanan keluar kota atau menyeberang menuju pulau lainnya. Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kasus Covid-19.
Namun adanya kebijakan ini malah dijadikan sebagai bahan untuk mencari uang. Dari tangan-tangan kotor yang mencari kesempatan ditengah kondisi masyarakat susah. Dengan cara menipu sejumlah warga dan penumpang memanfaatkan surat rapid test palsu.
Hal itulah yang dilakukan dua sopir travel Jawa-Bali berinisial HK, (39) dan YA, (39). Kedua nekat melakukan pemalsuan surat rapid tes palsu yang dijual kepada sejumlah penumpang yang akan menyerang ke wilayah Jawa melalui di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana ataupun sebaliknya.
Atas aksi penipuan surat rapid test palsu keduanya akhirnya ditangkap Polres Jembrana. Surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu digunakan untuk menyeberang ke Bali. Agar lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.