TABANANBALI.COM – Seorang guru ngaji berinisial HS (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Guru Ngaji nekat melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya di sebuah Yayasan yang terletak di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Total, ada lima orang muridnya yang menjadi korban atas aksi HS tersebut.
“Tersangka atas nama HS berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu 9 Juni 2021 kemarin.
Kombes Arif Darmawan menyatakan, seorang guru ngaji berinisial HS (58) ini diketahui menjadi guru matematika dan ngaji di Yayasan tersebut.
Dalam aksinya, pelaku telah mencabuli setidaknya 5 orang muridnya yang masih berusia di bawah umur. Rata-rata mereka baru berusia 7 tahun hingga 9 tahun.
“Usia korban ini bermacam-macam ya, mulai dari 7-9 tahun,” ucapnya, seperti dikutip Tabananbali.com dari PMJ News.