TABANANBALI.COM – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Badung. Namun kasus persetubuhan kali ini terbilang keji, pasalnya seorang anak dibawah umur digauli oleh oleh pamannya sendiri.
Baca Juga: Tabanan Mulai Buka PPDB Non Jalur Zonasi, Pendaftaran Bisa Dilakukan Online dan Manual
Ironi lagi saat terjadi persetubuhan tersebut diketahui oleh istri dari pelaku WD (46) yang merupakan bibi dari korban.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan pihaknya menangkap dan menangani kasus tersebut. Dari adanya laporan korban sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/106/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 5 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana LPD Adat Gerokgak, Penyidik Tetap Sekretaris Hingga Bendahara LPD
"Atas laporan ini kedua pelaku WD, (46) paman korban dan GALW (45) bibi korban ditangkap ditempat yang berbeda. Yakni WD ditangkap di tempat kerjanya sedangkan istrinya dari WD ditangkap di kosnya wilayah Kuta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Badung dalam keterangannya yang disampaikan, Selasa 22 Juni 2021.
Lanjutnya, dari pemeriksaaan dan keterangan kasus dugaan tersebut berawal dari korban datang ke kos tempat tinggal pelaku WD suami dari bibi korban di Kecamatan Kuta Utara, Badung. Korban sebut saja dengan inisial bunga menumpang menginap di rumah bibinya.
Kemudian sekitar jam 23.30 wita, pelaku (WD) menawarkan diri untuk memijit tubuh korban dan menawarkan korban untuk tidur di sebelahnya. Selanjutnya Pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.