7 Tersangka Pembunuhan Debt Collector Diancam Pasal Berlapis  

- 27 Juli 2021, 09:15 WIB
Aparat Kepolisian Polresta Denpasar saat gelar perkara bentrokan maut di Monang-masing, 7 tersangka diancam pasal berlapis.
Aparat Kepolisian Polresta Denpasar saat gelar perkara bentrokan maut di Monang-masing, 7 tersangka diancam pasal berlapis. /Wil/pol/

Pihak jasa Finance juga akan diperiksa karena telah mempergunakan jasa debt collektor saat penagihan hutang piutang.

Selain mengamankan 7 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang terlepas yang diduga digunakan tersangka Wayan Sinar untuk menebas korban   Gede Budiarsana.

Baca Juga: ZODIAK HARI INI Selasa 27 Juli 2021, Perkataan Aries Rusak Reputasi Orang Lain Gemini Kurang Beruntung

4 bilah pedang yang ditemukan di kantor PT Beta Mandiri Solusien, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu untuk melempar korban.

Selanjutnya 2 unit sepeda motor milik kedua korban yakni Honda Vario DK 4266 XJ dan Honda Beat DK 6016 QF.  1 Unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang ditarik oleh PT Beta Mandiri Multi Solusien

Awal mula terjadinya bentrokan berujung maut di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat bermula dari tunggakan kredit sepeda motor selama satu tahun.

Baca Juga: Ini Ramalan Shio Sapi, Shio Kambing dan Shio Tikus, Selasa 27 Juli 2021: Persahabatan Bekal Kehidupan Cinta

“Bentrokan bermula karena tunggakan pembayaran kredit sepeda motor Lexi DK 2733 ABO  selama satu tahun,” ungkap Kombes Pol Jansen.

Sebelum bentrokan maut terjadi, empat orang debt collector dari PT Beta Mandiri Multi Solusien pimpinan Benny datang ke kos korban Ketut Widiada alias Jro Dolah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Tujuannya untuk menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO karena dianggap wan prestasi tidak membayar kredit selama setahun.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x