Sungguh Tak Bermoral, Seorang Ayah di Bangli Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil  

- 17 September 2021, 21:43 WIB
Tertunduk Malu: Ayah berinisial MW (52) tahun yang menyetubuhi anak tiri sendiri.
Tertunduk Malu: Ayah berinisial MW (52) tahun yang menyetubuhi anak tiri sendiri. /Humas Polres Bangli

Sementara dari hasil penyelidikan dan keterangan korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban. Atas dasar itulah pihaknya melakukan penagkapan terhadap pelaku MW.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 September 2021: Cancer, Leo dan Virgo, Simak Sinyal Kebangkitan Anda

Saat ditangkap MW tak berkutik. Pelaku MW mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.

AKBP Aryawan menambahkan atas apa yang dilakukan pelaku ayah korban pihaknya jerat dengan sangkaan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bali United Pernah Taklukkan Persib Bandung Tiga Nol Tanpa Balas

“Dimana pelaku kami ancam hukuman penjara minimal 5 penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu pelaku MW mengaku menyesal atas perbuatannya. Kemudian menyampaikan permintaan maaf telah melakukan perbuatan tabu tersebut.

Baca Juga: Bali United VS Persib, Coach Robert Alberts: Strategi dan Formasi Tergantung Kebutuhan Tim

“Tiang menyesal, nunas iwang. Tiang khilaf,” sesalnya dengan perbuatan yang dilakukan. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah