Selebgram Cantik Ngaku Layani Live Tanpa Busana 4 Kali dalam Seminggu di Aplkasi Mango, Penonton Segala Usia

- 20 September 2021, 19:58 WIB
Rani Rahmawati saat diamankan di Polresta Denpasar
Rani Rahmawati saat diamankan di Polresta Denpasar /PotensiBadung/

TABANAN BALI – Pengakuan lainnya selebgram cantik asal Bandung Jawa Barat Rani Rahmawati, (32) yang ditangkap polisi, karena tampil live bugil di Aplikasi Mango. Ternyata bisa berulang tampil live bugil di aplikasi mango.  

Rani bisa melakukan aktivitas live di aplikasi mango sebanyak empat kali dalam seminggu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 September 2021: Aldebaran dan Ricky Bertemu, Teror Keluarga Alfahri Belum Usai

“Penontonnya pun berjumlah ribuan dari segala usia dan juga profesi. Menurutnya, Rani hanya melayani live via Mango dan tidak melayani boking order atau kencan secara langsung,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin 20 September 2021 seperti dilansir Potensibadung.com.

Baca Juga: Alasan Tempat Kerja Tutup, Sehingga Selebgram Cantik Nekat Tampil Live Tanpa Busana di Aplikasi Mango

Yang mengejutkan lagi, wanita berusia 32 tahun asal Cianjur, Jawa barat itu berstatus sebagai seorang janda. Dia bahkan sudah memiliki satu orang anak.

"Usia anaknya 8 tahun dan yang bersangkutan sendiri usianya 32 tahun," imbuhnya.

Menariknya, lagi Rani yang menayangkan secara langsung kemolekkan tubuhnya. Agar lebih tertarik para penonton juga menggunakan alat bantu seks.

Baca Juga: Ramalan Shio Monyet, Shio Ayam dan Anjing, Besok Selasa 21 September 2021: Alami Pertemuan Sensasional

Karena saat penangkapan dilakukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kartu ATM, kursi gaming, alat bantu seks seperti dildo, hingga minyak bayi, dan juga baju tidur.

Selegram ini mendapatkan bayaran sekali tampil dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Saat tampil bugil live ditonton ribuan warganet. Dari penayangan tersebut selegram Rani dapat bayaran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 September 2021: Aldebaran Temui Felix di Penjara, Pelaku Teror Terungkap

Akibat perbuatannya selebgram Rani dijera dengan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah