TABANAN BALI – Masih ingat dengan kasus yang menimpa penggebuk drum Supermen Is Dead I Gede Ari Astina yang akrab disapa Jerinx yang berseteru dengan penggiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Sebelum kasus ini masuk tahap P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni dengan dugaan perbuatan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik.
Baca Juga: Jerinx Kembali Berseteru, Bakal Tuntut Deddy Corbuzier Rp500 Juta
Laporan tersebut dilayangkan Adam Deni ke Polda Metro Jakarta pada bulan Juli 2021 lalu. Polda Metro Jakarta pun akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus.
Kasus dugaan perbuatan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang kini masuk tahap P21. Lantas membuat Jerinx langsung mengenakan rompi tahanan dan resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.
Seperti dilansir PMJ News.com Rabu 1 Desember 2021 Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB dan langsung masuk ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.
Selanjutnya, Jerinx dengan didampingi penyidik keluar pukul 17.11 WIB menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Jerinx nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.