TABANAN BALI – Penggebuk drum Supermen Is Dead I Gede Ari Astina atau Jerinx yang telah menyandang kasus tersangka dalam dugaan perbuatan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik.
Bahkan suami dari Nora Alexandra kasusnya telah P21 dan telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 1 Desember 2021 kemarin.
Ketika berada di Polda Metro Jaya Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso.
Tak berlama-lama Jerinx yang datang Rabu sekitar pukul 17.03 WIB langsung masuk menuju Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.
Jerinx dengan didampingi penyidik keluar pukul 17.11 WIB menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Jerinx nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHPidana.
Baca Juga: Jerinx Kembali Berseteru, Bakal Tuntut Deddy Corbuzier Rp500 Juta
Ihkwal kasus yang menimpa dengan penggiat media sosial Adam Deni, Jerinx lebih memilih irit bicara. Dia yang ditanya terkait dengan kasus ini mengungkap ada hal yang tidak beres.