TABANAN BALI – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx SID kepada Adam Deni Gearaka di media sosial berbuntut Panjang.
Pria asal Bali Bernama lengkap I Gede Ary Astina tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman oleh Polda Metro Jaya.
Jerinx ditetapkan tersangka kasus tersebut Sabtu 7 Agustus 2021. Jerinx selanjutnya kan diperiksa kembali atas kasus tersebut Senin 9 Agustus di Polda Metro Jaya.
Dilansir TabananBali.com dari PRFM News, status tersangka yang disandang Jerinx SID saat ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Yusri mengungkapkan penetapan tersangka terhadap penggebug drum band Superman Is Dead itu telah diilakukan setelah melakukan gelar perkara secara internal.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara,” ungkap Kombes Yusri seperti dikutip dari PFRM News, Sabtu 7 Agustus 2021.
Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Agustus 2021: Gagal Selamatkan Elsa, Detak Jantung Ricky Kritis
Tahap selanjutnya, kata Kombes Yusri, pihak Polda Metro Jaya telah menjadwalkan agenda lanjutan yakni pemanggilan kembali terhadap Jerinx SID untuk diperiksa.